Wednesday, September 25, 2019

SLO LISTRIK TM ESDM DIY

SLO LISTRIK TM ESDM DIY

Banyak pemohon merasa dipersulit untuk mendapatkan sambungan baru listrik PLN karena adanya persyaratan Sertifikat Laik Operasi – SLO.

Ya, PLN, dalam proses menyambung dan menyalakan listrik bagi permohonan baru mensyaratkan adanya SLO ini. Bila instalasi bangunan belum memiliki SLO, maka PLN tidak akan menyalakannya.

Apakah SLO itu?
SLO adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik.

SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.

Info Lebih Lanjut :
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#esdmjabar
#esdmdiy
#esdmgenset
#esdmlistrik
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmiupopk
#esdmiujp
#esdmdemak
#esdmindonesia
#esdmjakartaselatan
#esdmjogja
#esdmsukabumi
#esdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
#iujp
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasigenset

No comments:

Post a Comment

KONSULTAN IUP OPK PERTAMBANGAN

KONSULTAN IUP OPK PERTAMBANGAN CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pen...