IUP OPK ANGKUT JUAL ESDM JABAR
Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6, Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
IUP terdiri atas dua tahap:
1. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
2. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan
Bagi perseorangan, badan usaha (PT, CV ataupun Firma) dan koperasi yang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan tetapi ingin melaksanakan kerjasama / perjanjian jual beli mineral atau batubara dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan / atau pemurnian, Izin Pertambangan Rakyat dan/atau IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan atau penjualan lainnya bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengangkutan dan Penjualan.
Info Lebih Lanjut :
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#esdmjabar
#esdmdiy
#esdmgenset
#esdmlistrik
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmiupopk
#esdmiujp
#esdmdemak
#esdmindonesia
#esdmjakartaselatan
#esdmjogja
#esdmsukabumi
#esdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
#iujp
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasigenset
No comments:
Post a Comment